Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan

Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan

59
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan
Nomor : 18
Tahun : 2017
Jenis/Bentuk : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 6 November 2017
Yang Menetapkan : Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, M. Hanif Dhakiri
Tanggal Pengundangan : 6 November 2017
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status :
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia
To help our website serve you better and relevant with stakeholders needs, kindly participate in quick survey below
Untuk membantu situs kami memberi pelayanan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan, silahkan berpartisipasi dalam survei singkat di bawah ini

Please select the category that best represent your profile:

Silahkan pilih kategori yang paling sesuai dengan profil anda: