Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan

Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan

372
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan
Nomor : 4
Tahun : 2019
Jenis/Bentuk : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 26 April 2019
Yang Menetapkan : Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, M. Hanif Dhakiri
Tanggal Pengundangan : 26 April 2019
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia