Peraturan Utama
Undang-undang Ketenagakerjaan

Sejarah

Sejarah Singkat Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan

Sebelum Indonesia merdeka

Pengaturan mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesia) beserta peraturan-peraturan (Ordonnantie) di bidang perburuhan yang dibuat oleh Pemerintah Hindia Belanda.

Pada awal kemerdekaan

Ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Ordonansi di bidang perburuhan yang dibuat oleh Pemerintah Hindia Belanda masih berlaku.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948

Peraturan perburuhan yang pertama kali dibuat oleh Pemerintah Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 Tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1948 yang ditetapkan di Yogyakarta tanggal 20 April 1948. Undang-undang tersebut dinyatakan berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia. Kemudian dibuat juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan yang masih berlaku hingga saat ini.

Undang-undang dan peraturan-peraturan pelaksana

Pada akhir tahun 1950 hingga pertengahan tahun 1990, Pemerintah Indonesia mulai membuat sendiri dan menerapkan beberapa undang-undang dan peraturan-peraturan pelaksana di bidang perburuhan. Undang-undang yang dibuat antara lain:

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan;

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan;

c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja;

d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997

Pada tanggal 3 Oktober 1997, Pemerintah Indonesia mengundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (UU 25/1997) yang dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Oktober 1998. Undang-undang ini menyatakan tidak berlaku beberapa ordonansi yang dibuat Pemerintah Hindia Belanda dan beberapa Undang-undang antara lain UU 1/1951, UU 21/1954, UU 14/1969.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998

Pada tanggal 10 November 1998, Pemerintah Indonesia mengundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (UU 11/1998). UU 11/1998 pada pokoknya menentukan pertama berlakunya UU 25/1997 yang semula tanggal 1 Oktober 1998 berubah menjadi pada tanggal 10 November 1998. Kedua, peraturan-peraturan yang dinyatakan tidak berlaku oleh UU 25/1997 dinyatakan tetap berlaku.

Perpu Nomor 3 Tahun 2000

Keberlakukan UU 25/1997 diubah kembali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang (UU 28/2000).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

Pada tanggal 25 Maret 2003, Pemerintah Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) yang dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan. UU 13/2003 menyatakan tidak berlaku UU 25/1997. UU 13/2003 juga menyatakan tidak berlaku seluruh Ordonansi dan Undang-undang yang dinyatakan tidak berlaku dalam UU 25/1997.

Undang-Undang 11 Tahun 2020

Pada tanggal 2 November 2020, Pemerintah Indonesia mengundangkan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) sejak tanggal diundangkan. Dalam pasal 81 UU 11/2020, beberapa ketentuan dalam UU 13/2003 diubah, dihapus, dan ditetapkan pengaturan baru.

Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020

Pada hari Kamis, 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengeluarkan putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam amar putusannya, MKRI memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan MKRI diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menjadi inkonstitusional secara permanen.

Perpu Nomor 2 Tahun 2022

Pada tanggal 30 Desember 2022, Pemerintah Indonesia mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu 2/2022) yang berlaku sejak tanggal diundangkan. Perpu 2/2022 menyatakan tidak berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Isi Perpu 2/2022 khususnya di bidang ketenagakerjaan hampir seluruhnya sama dengan UU 11/2020.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pada tanggal 31 Maret 2023, Pemerintah Indonesia mengundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berlaku sejak diundangkan.