Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1956 Tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi Dan Berunding Bersama *)

Persetujuan Konpensi ILO No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi Dan Berunding Bersama

447
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1956 Tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi Dan Berunding Bersama *) Tentang Persetujuan Konpensi ILO No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi Dan Berunding Bersama
Nomor : 18
Tahun : 1956
Jenis/Bentuk : Undang-Undang
Singkatan Jenis : UU
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 17 September 1956
Yang Menetapkan : Wakil Presiden Republik Indonesia, Mohammad Hatta, Menteri Perburuhan, Sabilal Rasjad, Menteri Luar Negeri, Mr. Ali Sastroamidjojo
Tanggal Pengundangan : 17 September 1956
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia