Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.261/MEN/XI/2004 Tentang Perusahaan Yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Tentang Perusahaan Yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja

650
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.261/MEN/XI/2004 Tentang Perusahaan Yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja Tentang Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Tentang Perusahaan Yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja
Nomor : 261
Tahun : 2004
Jenis/Bentuk : Keputusan Menteri
Singkatan Jenis : KEPMEN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 25 November 2004
Yang Menetapkan : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Fahmi Idris
Tanggal Pengundangan :
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia