Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 33 Tahun 2026 Tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2026

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2026

66
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 33 Tahun 2026 Tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2026 Tentang Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2026
Nomor : 33
Tahun : 2026
Jenis/Bentuk : Keputusan Gubernur
Singkatan Jenis : KEPGUB
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 20 Januari 2026
Yang Menetapkan : Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pramono Anung
Tanggal Pengundangan : 20 Januari 2026
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia