Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025

Upah Minimum Provinsi Tahun 2025

1188
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025
Nomor : 829
Tahun : 2024
Jenis/Bentuk : Keputusan Gubernur
Singkatan Jenis : KEPGUB
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 10 Desember 2024
Yang Menetapkan : Pj. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Teguh Setyabudi
Tanggal Pengundangan :
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia