Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 34 P/HUM/2011

Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan Hak Uji Materil terhadap Keputusan Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan Republik Indonesia Nomor: 07/MEN/1996 tanggal 16 Januari 1996 tentang Izin Pelaksanaan Transmigrasi Pola Perkebunan Perusahaan Inti Rakyat Transmigrasi (PIR-TRANS) Kemitraan Dengan Komoditas Kelapa Sawit Kepada PT. Victorindo Alam Lestari di Ujung Batu I, II, III, IV dan V, Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan, Propinsi Sumatera Utara.

267
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 34 P/HUM/2011 Tentang Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan Hak Uji Materil terhadap Keputusan Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan Republik Indonesia Nomor: 07/MEN/1996 tanggal 16 Januari 1996 tentang Izin Pelaksanaan Transmigrasi Pola Perkebunan Perusahaan Inti Rakyat Transmigrasi (PIR-TRANS) Kemitraan Dengan Komoditas Kelapa Sawit Kepada PT. Victorindo Alam Lestari di Ujung Batu I, II, III, IV dan V, Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan, Propinsi Sumatera Utara.
Nomor : 34
Tahun : 2011
Jenis/Bentuk : Putusan Mahkamah Agung
Singkatan Jenis : PMA
Tempat Diucapkan : Jakarta
Tanggal Diucapkan : 2 Mei 2012
Majelis Hakim : Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung, S.H., Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H., M.A., Dr. Supandi, S.H., M.Hum
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia