Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 17 P/HUM/2022

Putusan Mahkamah Agung RI terhadap perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 47 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja berkenaan dengan pemutusan hubungan kerja karena alasan perusahaan pailit

78
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 17 P/HUM/2022 Tentang Putusan Mahkamah Agung RI terhadap perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 47 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja berkenaan dengan pemutusan hubungan kerja karena alasan perusahaan pailit
Nomor : 17
Tahun : 2022
Jenis/Bentuk : Putusan Mahkamah Agung
Singkatan Jenis : PMA
Tempat Diucapkan : Jakarta
Tanggal Diucapkan : 10 Maret 2022
Majelis Hakim : Prof. H. Supandi, S.H., M.Hum., Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Is Sudaryono, S.H., M.H..
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia
To help our website serve you better and relevant with stakeholders needs, kindly participate in quick survey below
Untuk membantu situs kami memberi pelayanan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan, silahkan berpartisipasi dalam survei singkat di bawah ini

Please select the category that best represent your profile:

Silahkan pilih kategori yang paling sesuai dengan profil anda: