Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-03/MEN/1987 Tanggal 1 Mei 1987 Tentang Upah Bagi Pekerja Pada Hari Libur Resmi

Upah Bagi Pekerja Pada Hari Libur Resmi

107
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-03/MEN/1987 Tanggal 1 Mei 1987 Tentang Upah Bagi Pekerja Pada Hari Libur Resmi Tentang Upah Bagi Pekerja Pada Hari Libur Resmi
Nomor : 3
Tahun : 1987
Jenis/Bentuk : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 1 Mei 1987
Yang Menetapkan : Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Sudomo
Tanggal Pengundangan : 1 Mei 1987
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia
To help our website serve you better and relevant with stakeholders needs, kindly participate in quick survey below
Untuk membantu situs kami memberi pelayanan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan, silahkan berpartisipasi dalam survei singkat di bawah ini

Please select the category that best represent your profile:

Silahkan pilih kategori yang paling sesuai dengan profil anda: