Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit

Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit

434
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Tentang Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
Nomor : 8
Tahun : 2005
Jenis/Bentuk : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 2 Maret 2005
Yang Menetapkan : Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono
Tanggal Pengundangan : 2 Maret 2005
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia