Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum

Memuat ketentuan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum

412
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Tentang Memuat ketentuan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
Nomor : 9
Tahun : 1998
Jenis/Bentuk : Undang-Undang
Singkatan Jenis : UU
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 26 Oktober 1998
Yang Menetapkan : Presiden Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie
Tanggal Pengundangan : 26 Oktober 1998
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia