Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor: 82/PUU-X/2012

Uji Materiil Terkain Pasar 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

98
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor: 82/PUU-X/2012 Tentang Uji Materiil Terkain Pasar 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Nomor : 82
Tahun : 2012
Jenis/Bentuk : Putusan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis : PMK
Tempat Diucapkan : Jakarta
Tanggal Diucapkan : 15 Oktober 2012
Majelis Hakim : Ketua Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia Moh. Mahfud MD. dan anggota-anggotanya
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia
To help our website serve you better and relevant with stakeholders needs, kindly participate in quick survey below
Untuk membantu situs kami memberi pelayanan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan, silahkan berpartisipasi dalam survei singkat di bawah ini

Please select the category that best represent your profile:

Silahkan pilih kategori yang paling sesuai dengan profil anda: