Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor : 61/PUU-VIII/2010

Uji Materiil terkait Pasal 1 butir 22, Pasal 88 ayat (3) huruf (a), Pasal 90 ayat (2), Pasal 160 ayat (3) dan (6), Pasal 162 ayat (1) huruf (a), Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945

540
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor : 61/PUU-VIII/2010 Tentang Uji Materiil terkait Pasal 1 butir 22, Pasal 88 ayat (3) huruf (a), Pasal 90 ayat (2), Pasal 160 ayat (3) dan (6), Pasal 162 ayat (1) huruf (a), Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
Nomor : 61
Tahun : 2010
Jenis/Bentuk : Putusan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis : PMK
Tempat Diucapkan : Jakarta
Tanggal Diucapkan : 14 Januari 2011
Majelis Hakim : Ketua Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia Moh. Mahfud MD dan anggota-anggotanya
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia