Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Amendment To Article 43 Paragraph 2 Of The Convention On The Rights Of The Child (Perubahan Terhadap Pasal 43 Ayat (2) Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)

Pengesahan Amendment To Article 43 Paragraph 2 Of The Convention On The Rights Of The Child (Perubahan Terhadap Pasal 43 Ayat (2) Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)

76
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Amendment To Article 43 Paragraph 2 Of The Convention On The Rights Of The Child (Perubahan Terhadap Pasal 43 Ayat (2) Konvensi Tentang Hak-Hak Anak) Tentang Pengesahan Amendment To Article 43 Paragraph 2 Of The Convention On The Rights Of The Child (Perubahan Terhadap Pasal 43 Ayat (2) Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)
Nomor : 65
Tahun : 1998
Jenis/Bentuk : Keputusan Presiden
Singkatan Jenis : KEPRES
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 13 April 1998
Yang Menetapkan : Presiden Republik Indonesia, Soeharto
Tanggal Pengundangan : 13 April 1998
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia
To help our website serve you better and relevant with stakeholders needs, kindly participate in quick survey below
Untuk membantu situs kami memberi pelayanan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan, silahkan berpartisipasi dalam survei singkat di bawah ini

Please select the category that best represent your profile:

Silahkan pilih kategori yang paling sesuai dengan profil anda: