Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.PER-04/MEN/1995 Tentang Perusahaan Jasa Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Perusahaan Jasa Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

1302
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.PER-04/MEN/1995 Tentang Perusahaan Jasa Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Tentang Perusahaan Jasa Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Nomor : 4
Tahun : 1995
Jenis/Bentuk : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 12 Oktober 1995
Yang Menetapkan : Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Abdul Latief
Tanggal Pengundangan : 12 Oktober 1995
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia