Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XII/2014

Uji Materil Pasal 59 ayat (2) Undang-undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

437
0
Informasi Peraturan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Judul : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XII/2014 Tentang Uji Materil Pasal 59 ayat (2) Undang-undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Nomor : 84
Tahun : 2014
Jenis/Bentuk : Putusan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis : PMK
Tempat Diucapkan : Jakarta
Tanggal Diucapkan : 11 November 2014
Majelis Hakim : Ketua Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia Hamdan Zoelva dan anggota-anggotanya
Bidang Hukum : Hukum Ketenagakerjaan
Bahasa : Bahasa
Status : Berlaku
Sumber : Lihat Peraturan 

Peraturan
Pelaksana

Belum Tersedia

Uji Materil

Belum Tersedia