Peraturan Terkait Cluster Penyelesaian Melalui Mediasi
Referensi Hukum Klaster:
-
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
BerlakuUndang-Undang -
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi
BerlakuPeraturan Menteri -
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Honorarium/Imbalan Jasa Bagi Konsiliator Dan Penggantian Biaya Bagi Sanksi Ahli Dalam Sidang Mediasi Atau Konsiliasi
Honorarium/Imbalan Jasa Bagi Konsiliator Dan Penggantian Biaya Bagi Sanksi Ahli Dalam Sidang Mediasi Atau Konsiliasi
BerlakuPeraturan Menteri